Foto : Fareso Laia (FL) korban penyalah gunaan data identitas tanpa ijin
Tempodaily.com, Gunungsitoli -
Kasus dugaan penyalahgunaan identitas orang lain tanpa ijin, yang menyeret nama salah seorang pengusaha kelas atas di Kota Gunungsitoli Provinsi Sumut, inisial "SH", akan digelar dalam waktu dekat ini.
Fareso Laia (FL) Pelapor yang merasa dirinya menjadi korban permainan bisnis, diketahui berprofesi sebagai pedagang kelontongan kecil-kecilan di Kota Gunungsitoli.
FL terkejut karena nama dan identitasnya diduga dicatut untuk pembayaran pajak PT.Nusantara Jaya Material (NJM) dan CV.Aman Sentosa (AS), yang bergerak di bidang bahan material bangunan milik SH (salah seorang pengusaha taipan di Kota Gunungsitoli)
Ironisnya lagi, pajak atas transaksi bahan material bangunan yang menunggak selama 5 (lima) tahun tersebut, dibebankan atas nama FL.
Melalui kuasa hukumnya, ia minta agar Polres Nias segera mengungkap siapa dalang sebenarnya dibalik permainan yang telah merugikan dirinya dan usaha dagangnya ini.
Foto : Martin J.Halawa, SH.,MH (Kuasa Hukum FL)"Saya meminta kepolisian melalui penasihat hukum saya agar segera menuntaskan kasus ini,” ujar FL dihadapan media Minggu (25/7/2025) lalu.
Akibat pencatutan namanya, kini korban FL menderita bathin karena diburu petugas pajak agar segera menuntaskan tunggakan pajak yang jumlahnya tidak sedikit itu.
Mencuatnya penyalahgunaan Identitas tanpa ijin ini, bermula saat petugas pajak mendatangi lokasi usahanya, namun petugas pajak tidak menemukan dua nama perusahaan PT.NJM & CV.AS seperti tertulis pada dokumen pajak yang tertunggak, melainkan usaha dagang (UD) Rezeki yang dikelola korban. Namun anehnya tagihan pajak tertunggak atas nama korban FL.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata PT.NJM & CV.AS pemiliknya seorang pengusaha papan atas di kota Gunungsitoli yang diduga memiliki sejumlah gerai bisnis salah satunya TO.Surya Makmur grup.
Sebelumnya saat diundang hadir di Polres Nias beberapa waktu lalu, keduanya baik korban sebagai pelapor dan saksi (yang dihadirkan oleh SH sebagai terlapor) a.n Budi Darman Waruwu, dihadapan juru periksa polres nias sempat menyinggung kerjasama yang dilakukan hanyalah antara korban dan saksi saja, bukan dengan SH, namun kenapa nama dan identitas korban FL bisa berada ditangan SH ? Ungkapnya heran.
Dikonfirmasi kepada saksi Budi Darman Waruwu (BDW) soal data dan identitas korban yang beralih ditangan SH, saksi sepertinya mendadak amnesia (lupa-lupa ingat).
“Itulah, kita tidak ingat lagi,” kata BDW. Terkait dengan laporan pengaduan FL ke Polres Nias dengan nomor LP/B/282/V/SPKT/POLRES NIAS/POLDASU yang dibuat 7 Mei 2025 lalu.
Lanjut BDW lagi, akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan akan menunggu petunjuk dari penegak hukum" tuturnya.
Kuasa hukum korban Pelapor, Martin J.Halawa dari kantor hukum MJH & Partners mengonfirmasi bahwa kliennya pernah melakukan mediasi dengan terlapor SH pada tgl.10 Maret 2025, dengan tujuan mencari solusi penyelesaian tunggakan pajak yang dibebankan kepada korban, namun bak gayung tak bersambut, hasilnya nihil". Sebut Martin Halawa.
Kuasa hukum korban ini, menilai perbuatan yang dilakukan terlapor SH telah melanggar UU Perlindungan data pribadi nomor 27 tahun 2022 pasal 65 ayat (3) jo pak.263 KUHP
Ia pun menegaskan, penggunaan identitas orang lain untuk keperluan pajak, merupakan tindakan pelanggaran hukum
"Ini sangat fatal, apalagi menggunakan identitas orang lain untuk bayar pajak usaha yang tidak dikelola oleh klien saya sendiri".tegas kuasa hukum Martin J.Halawa. (tim-red)