• Jelajahi

    Copyright © Tempo Daily
    Best Viral Premium Blogger Templates

    monetag multi

    copas

    Iklan

    Hakim PN Gunungsitoli Tidak Terbitkan Surat Penahanan Kepada 4 Terduga Pelaku Penganiaya Anak. PKPA Cabang Nias Jamin Pembebasan Para Pelaku

    Rabu, 21 Mei 2025, Mei 21, 2025 WIB Last Updated 2025-05-21T12:45:19Z


    Tempodaily.com, Gunungsitoli - Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Siswa SMAN.1 Gunungsitoli EZ (17) yang terjadi tahun 2024 lalu, akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.


    Sejak penyerahan barang bukti dan terduga pelaku oleh Polres Nias ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Kamis (15/5), pihak Kejaksaan langsung bertindak melakukan penahanan terhadap 4 orang terduga pelaku yang juga masih anak dibawah umur.


    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Bowoaro Gulo, SH yang dikonfirmasi pada Selasa (20/5) membenarkan telah melakukan penahan kepada 4 orang terduga pelaku.


    "Ya Kami telah melakukan penahan terhadap 4 orang terduga pelaku selama 5 hari terhitung mulai tgl.15 - 19 Mei 2025 dan telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli pada Kamis (15/5)" sebut Bowo.


    Hal ini terlihat jelas dalam surat penahanan ke 4 orang terduga pelaku penganiayaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, telah ditahan di Lapas kelas IIB Gunungsitoli dengan inisial : 1. MSC (16),  2. JFL (17),  3. FT (16),  4. ADL (17).


    Ke 4 (empat) anak yang ditahan, diduga  terlibat melakukan kekerasan dan penganiayaan  berat kepada Korban EZ (17 Tahun) di salah satu Sekolah SMAN.1 Gunungsitoli pada bulan Maret 2024 yang lalu.


    Dalam Surat Perintah Penahanan kepada ke 4 orang anak pelaku kekerasan  penganiayaan tersebut,  melanggar Primair pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 76c UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentag Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tantang Sistem peradilan Pidana Anak, Subsidiair melanggar pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76c UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak. Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHP Jo. UU No 11 Tahun 2012 tengah Sistem peradilan pidana Anak atau  kedua Primair 170 Ayat (2) ke -2Subsidair pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, berdasarkan pemeriksaan Berkas dari Penyidik diperoleh bukti yang cukup diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.


    Tapi Anehnya, setelah Habis masa Penahanan dari KeJaksaan Negeri Gunungsitoli selama 5 hari masa penahanannya, Hakim yang mengadili perkara tersebut yakni Junter Sijabat, tidak mengeluarkan surat Penahanan 10 hari kepada Para pelaku.


    Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Humas Pengadilan Gunungsitoli "Gabriel Lase", mengatakan  bahwa benar ke empat orang Anak terduga pelaku kekerasan sudah ditahan di Lapas kelas IIB Gunungsitoli. Namun sampai hari ini Hakim yang menangani Perkara tersebut yakni Junter Sijabat dengan perkara Nomor :6/Pidsus Anak 2025 PN Gunung Sitoli, belum mengeluarkan surat penahanan kepada ke Empat pelaku sementara masa penahanan dari Jaksa Penuntut Umum telah berakhir, maka hari ini Selasa 20/5/2025  terduga pelaku wajib dikeluarkan dari Lapas kelas IIB Gunungsitoli demi Hukum, ucapnya kepada awak media, Selasa (20/5).


    Ditambahkan Gabriel Lagi, untuk diketahui bahwa sesuai pasal 21 Ayat 1 & 4 UU No 8 tahun 1981 hukum Pidana tentang hak penyidik melakukan penahanan kepada seseorang, baik penyidik dan Jaksa serta  Hakim dapat menggunakan wewenang melakukan Penahanan kepada terduga pelaku pelanggaran hukum dan begitu juga UU Peradilan Anak, pelaku  bisa ditahan apabila memenuhi 2 syarat yaitu : Usia diatas 14 Tahun dan Ancaman diatas 9 Tahun. Jadi Kasus ini sudah memenuhi syarat, terangnya Humas PN Gunungsitoli. 


    Lebih lanjut, Gabriel menjelaskan bahwa penanganan kasus penahanan ke Empat anak tersebut, Hakim telah menjadwalkan Agenda Diversi Anak pada Kamis tgl 22/05/2025, yang akan dihadiri oleh beberapa pihak sesuai UU No 11 Tahun 2012  tentang  Sistem Peradilan Anak dan PP No 65 Tahun 2015 serta Peraturan Mahkamah Agung No.04 Tahun 2014". terangnya.


    Pengamat masalah Hukum yang minta namanya tidak disebut berinisial "AZ" menyayangkan sikap tim hukum PKPA (Pusat Kajian dan Perlindungan Anak) Cabang Nias atas nama Elisman Harefa,SH yang lebih membela para pelaku dibanding korban. Parahnya lagi menjadi penjamin agar para pelaku dibebaskan. Bukankah seyogianya tupoksi mereka lebih mengutamakan anak yang menjadi korban kekerasan ? Tanyanya heran. Ia pun berharap pimpinan pusat PKPA perlu mengevaluasi kembali kinerja PKPA cabang Nias. 


    Ditempat terpisah, Orangtua Korban EZ  meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Hakim yang menangani perkara ini, kiranya memberikan keadilan bagi Anaknya yang menjadi Korban kekerasan Penganiayaan berat".tuturnya penuh harap.

    (Tim-red)


    Komentar

    Tampilkan