• Jelajahi

    Copyright © Tempo Daily
    Best Viral Premium Blogger Templates

    monetag multi

    copas

    Iklan

    Proses Diversi Anak Gagal, Terduga Pelaku Aniaya Anak Belum Ditahan. PH Korban : "Rekomendasi Bapas Sibolga Tidak Boleh Jadi Dalil Untuk Tidak Menahan

    Sabtu, 24 Mei 2025, Mei 24, 2025 WIB Last Updated 2025-05-24T12:00:49Z


    Tempodaily.com, Gunungsitoli - Proses Diversi Anak yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli selama dua hari berturut-turut yakni Kamis dan Jumat (22 - 23 Mei 2025) akhirnya tidak membuahkan hasil.


    Diduga kedua belah pihak baik keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku tidak mencapai kata sepakat, yang akhirnya bermuara pada persidangan yang akan digelar Senin depan (26/5/2025).


    Humas PN Gunugsitoli, Gabriel Lase yang dikonfirmasi dikantornya Jumat (23/5), kepada awak media membenarkan bahwa proses Diversi anak dengan nomor perkara VI-Pidana khusus anak/2025.PN Gst, tidak berhasil.


    "Ya, hari ini Jumat (23/5) adalah upaya Diversi yang kedua kalinya, antara pihak keluarga korban dan keluarga pelaku, namun hasilnya gagal atau belum berhasil  sebagaimana tertuang dalam laporan Hakim yang menangani perkara tersebut". Ujar Gabriel.


    "Ditambahkan Gabriel lagi, karena upaya proses Diversi anak tidak berhasil, sesuai ketentuan UU No.11/2012 tentang sistem peradilan anak, maka hakim yang menangani perkara yakni Junter Sijabat telah mengeluarkan surat penetapan sidang yang pertama pada hari Senin (26/5)" tegas humas PN ini.


    Saat ditanya, apakah ke 4 (empat) terduga pelaku aniaya yang juga masih anak dibawah umur, sudah diterbitkan perintah penahanan ?


    "Belum !  Hingga sore ini (Jumat 23/5 - red), Hakim yang menangani perkara Belum mengeluarkan surat perintah penahanan kepada para terduga pelaku. Adapun alasan tidak menahan para pelaku karena Hakim berpendapat :

    1. Dalam proses Diversi, sebisa mungkin tidak dilakukan upaya paksa penahanan.

    2. Berdasarkan penelitian terhadap berkas-berkas utamanya oleh balai penelitian kemasyarakatan Sibolga, diuraikan disitu bahwa ada rekomendasi dari balai pemasyarakatan/Bapas Sibolga agar anak-anak terduga pelaku kekerasan tersebut dikembalikan kepada orang tuanya". Jelas Humas PN Gabriel Lase.


    Lebih jauh Gabriel menjelaskan kalau Hakim yang menangani perkara mau menggunakan wewenang untuk melakukan upaya paksa penahanan, sesuai ketentuan UU hukum acara pidana psl.20 ayat (3) dan UU No.8/1981, maka itu harus dilakukan didepan sidang pengadilan, karena kasus ini sudah sempat jedah sebelumnya" tandas Humas PN Gunungsitoli Gabriel Lase.


    Sebagaimana diketahui sebelumnya, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap EZ (17) Siswa SMAN.1 Gunungsitoli, terjadi pada tahun 2024 lalu yang mengakibatkan keretakan pada tulang tangan kanan korban.


    Dan selah diproses di Kejaksaan, ke 4 (empat) terduga pelaku yakni : 1. MSC (16),  2. JFL (17),  3. FT (16),  4. ADL (17) yang juga masih pelajar, telah dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Gunungsitoli terhitung mulai tgl.15-19 Mei 2025. Namun usai menjalani masa tahanan selama 5 hari mereka dikembalikan kepada orangtua masing-masing.



    Terpisah, penasihat hukum korban yang dikonfirmasi melalui orang tua korban EZ (17) meminta agar hakim benar-benar menegakkan hukum berdasarkan keadilan. 


    Kedua, bahwa hakim yang mengadili perkara ini tidak boleh memberi alasan untuk tidak melakukan penahanan atau tidak memberi surat perpanjangan penahanan kepada para pelaku anak dengan dalil karena ada surat rekomendasi dari Balai pemasyarakatan (Bapas Sibolga). 


    Sebab pada dasarnya Bapas tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mengintervensi hakim atau pengadilan terkait penahanan kepada para pelaku anak. Bapas hanya melakukan pendampingan terhadap anak selama proses hukum berjalan, dan rekomendasi yg diberikan melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas) Sibolga, sifatnya hanya bahan pertimbangan saja.


    Dengan demikian untuk melakukan penahanan sepenuhnya kewenangan dari hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud. Oleh sebab itu hakim sesungguhnya tidak boleh memberi alasan yang tidak berdasarkan pada ketentuan hukum dan keadilan.


    Jika hal itu tidak dihiraukan oleh hakim yg memeriksa dan mengadili perkara dimaksud dan atau memiliki pertimbangan lain-lain, maka patut di duga proses penegakan hukum dalam perkara ini, secara profesionalitas dan integritas di ragukan.


    Kami sebagai Penasehat hukum pelapor/korban, meminta kepada hakim yg memeriksa dan mengadili perkara dugaan penganiayaan terhadap anak ( EZ ) untuk mengadili perkara ini berdasarkan nilai-nilai keadilan, dan untuk memenuhi rasa keadilan dimaksud, kita berharap kepada hakim yg memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan terhadap anak (EZ) untuk melakukan penahanan kepada para pelaku anak" tegas Seven Putra D. Zebua, SH.,MH


    Dihadapan sejumlah awak media, orang tua korban EZ yang juga aktif sebagai anggota DPRD Nias Utara periode 2024-2029 ini, berharap Hakim yang menangani perkara ini kiranya dapat memberi keadilan hukum bagi korban, pada sidang yang akan digelar Senin (26/5)". Harapnya. (Tim-red)

    Komentar

    Tampilkan