Tempodaily.com, Gunungsitoli -
4 (empat) orang pelaku aniaya anak, yakni MSC (16), JFL (17), FT (16), ADL (17), ke empatnya masih berstatus pelajar SMAN.1 Gunungsitoli, kini ditangguhkan kembali penahanannya pada Rabu (28/5), setelah sempat mendekam di Lapas kelas IIB jalan dolok martimbang desa Hilina'a Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, sejak Senin (26/5).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, para pelaku sempat ditahan di rutan Hilina'a selama 5 hari atas perintah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yakni dari tgl 15 -19/5/2025 dan setelah itu dilepas kembali karena masa waktu penahanan telah selesai. Namun perkaranya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli.
Hakim yang menangani perkara anak tersebut menetapkan sidang pertama yakni pada Senin (26/5) dan memerintahkan para pelakunya untuk ditahan selama 10 hari. Namun pada sidang ke tiga yakni Rabu (28/5), Hakim Junter Sijabat menerbitkan kembali surat penangguhan penahanan terhadap para pelaku dengan alasan karena para pelaku akan menghadapi ujian di sekolah.
Tentu saja keputusan ini agaknya bertolak belakang dengan pernyataan Hakim pada hari Senin (26/5) lalu, melalui Humas PN Gunungsitoli Gabriel Lase, SH yang mengatakan telah diterbitkan surat penahanan selama 10 hari kedepan dan dapat diperpanjang 15 hari setelahnya.
Ketika dikonfirmasi via selulernya terkait rumor penangguhan tersebut, Hakim Junter Sijabat melalui Humas PN Gunungsitoli Gabriel Lase, SH membenarkan bahwa pertama : "Hakim telah mengeluarkan surat penangguhan kepada para pelaku kekerasan anak pada hari Rabu (28/5).
Kedua : "Penangguhan penahanan dilakukan sampai Hakim menganggap atau memandang kapan para pelaku tersebut tidak koperativ selama persidangan. Jadi tidak ada batas waktu penangguhan sampai kapan.
Ketiga : "Hakim yang mengadili perkara, melakukan penangguhan tersebut dengan dasar hukum yakni : pasal 32 ayat (1) UU No.11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang menyatakan : "Bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali/lembaga. Dalam arti anak tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti dan tidak akan mengulangi tindak pidana".sebut Gabriel.
Tambahnya lagi, bahwa fakta-fakta di persidangan, menunjukan bahwa ada kepentingan terbaik untuk para pelaku kekerasan anak ini dimana mereka akan ikut ujian kenaikan kelas dan selain itu adanya jaminan dari orang tua pelaku bahwa mereka tidak akan melarikan diri/merusak barang bukti/mengulangi tindak pidana. Inilah dasar dikeluarkannya penangguhan tersebut". Tuturnya
Saat disinggung soal surat perintah penahanan 10 hari dan 15 hari yang dikeluarkan pada Senin (26/5) lalu, sepertinya tidak konsisten dengan terbitnya kembali surat penangguhan penahanan pada Rabu (28/5). Bagaimana anda menjelaskannya ?
"Begini, memang saya sampaikan hal tersebut dalam konteks penahanan terhadap para pelaku sudah dilakukan oleh hakim dan ada jangka waktu penahanan yang dilakukan oleh hakim dalam mengadili perkara anak yakni 10 hari dan dapat diperpanjang 15 hari lagi dengan persetujuan Ketua PN Gunungsitoli. Nah bila tetap dilakukan penahanan tentu pada umumnya putusan hakim dijatuhkan sebelum penahanan itu berakhir, kecuali kalau memang belum diputuskan dalam tenggang waktu tersebut maka wajib dikeluarkan demi hukum.
Jadi dalam perkara yang ini, tentu berbeda lagi karena sudah ditangguhkan penahanannya. Kita belum bisa menyampaikan kapan putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim dalam perkara anak ini". Jelasnya via seluler Rabu (28/5/2025) malam.
Terpisah, dihadapan sejumlah awak media, orang tua korban percaya, bahwa hakim sudah bekerja dengan sungguh.
"Saya percaya majelis hakim yang menangani perkara ini adalah perpanjangan tangan Tuhan dibumi ini untuk memberi keadilan. Maka harapan saya kiranya Hakim yang mengadili perkara ini nantinya akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi anak kami ETMZ (17) sebagai korban penganiayaan oleh para pelaku yang juga masih tercatat sebagai siswa SMAN.1 Gunungsitoli.
Dan kami juga sebagai orangtua korban meminta kepada Kadis Pendidikan Provinsi Sumut melalui UPTD Disdik Provsu di Nias agar melakukan evaluasi dan meminta pertanggungjawaban Kasek SMAN.1 Gunungsitoli, karena hingga saat ini tidak memberi sanksi atas perbuatan siswanya yang mengakibatkan anak kami ETMZ (17) menjadi korban dan cacat fisik seumur hidup. Saya menduga persekongkolan Kepala sekolah atas kejadian ini sudah terbukti sebagai pemohon untuk para pelaku. Jadi sekali lagi kami minta kepada Kadis Diknas Provsu dapat memberi sanksi yang terukur kepada Kasek SMAN.1 Gunungsitoli a.n Binaria Waruwu". Pintanya orang tua korban yang juga anggota DPRD Nias Utara ini.
Ditempat berbeda, pemerhati kinerja penegak hukum yang juga Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kepulauan Nias yang minta namanya ditulis inisial saja AZ, menilai keputusan penangguhan oleh hakim dinilai janggal.
"Surat penangguhan kepada para pelaku dinilai janggal, karena tidak menjelaskan batas waktu sampai kapan berakhirnya penangguhan tersebut.
"Okelah kalau pertimbangan hakim karena mereka akan menghadapi ujian, itu sah-sah saja. Tetapi kenapa setelah selesai ujian mereka tidak ditahan kembali ? Ada apa ? Inikan tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban" cetusnya. (tim-red)