Tempodaily.com, Kab.Nias -
Kepala Desa (Kades) Hou Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias Provinsi Sumut Faluchata Bawamenewi diduga telah menyalah gunakan jabatan atau wewenangnya, dengan sengaja tidak membayarkan tunjangan kinerja (Tukin) sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) TA.2025 kepada salah seorang oknum perangkat desa atas nama Firdaus Lase (FL) yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kesra Desa Hou Kec.Bawalato Kab.Nias.
FL yang menjabat sebagai Kasi Kesra dalam keterangannya kepada awak media ini mengatakan kalau rekan-rekannya yang lain telah menerima Tukin PPKD TA 2025, sementara dia sendiri tidak menerimanya.
"Saya tidak menerima Tukin/PPKD tersebut, padahal dalam anggaran APBDes ada tercatat nama saya sebagai penerima Tukin/PPKD, namun di SK tidak dicantumkan nama saya oleh Kades yang menerbitkan SK tersebut, karena saya tidak menandatangani LPJ (laporan pertanggungjawaban) TA.2024.
Tentu saya punya alasan kenapa tidak menandatangani LPJ tersebut, karena saya tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan, dimana yang melaksanakan kegiatan TA 2024 adalah pak Kades. Tentu saja saya tidak mau menandatanganinya".sebut FL (Kasi Kesra) ini.
"Ditambahkan FL lagi, Saya tidak pernah setuju kebijakan-kebijakan Kades Hou ini karena tidak sesuai Juknis yang ada, gemar menabrak aturan yang sudah digariskan.
"Sebagai contoh nyata, kemarin tgl 11 Juni 2025 dilaksanakan penetapan APBDes Hou secara diam-diam dengan tanpa mengundang masyarakat desa, namun anehnya pada tgl.23 Juni 2025 kembali dilakukan penetapan APBDes secara formalitas saja dengan mengundang tokoh masyarakat. Tindakan ini hanya sebagai sandiwara Kades untuk memuluskan rencananya".tandas FL
"Lebih jauh FL menegaskan bahwa Faluchata Bawamenewi, S.Pd, selain menjabat sebagai Kepala Desa Hou, dia juga merangkap jabatan sebagai Guru disalah satu SMP di Idanotae Nias Selatan, ini sudah menyalahi ketentuan". ujar FL (Kasi Kesra ini)
Terpisah, Kades Hou Faluchata Bawamenewi yang dikonfirmasi melalui WHatsApp, mengatakan tidak menahan Tukin PPKD FL, tapi karena namanya tidak tercantum di SK.
"Saya tidak menahan Tukin PPKD FL, tapi namanya tidak ada di SK. Selain itu orangnya tidak mau kerja. Ada dasar tindakan saya, karena dalam poin di SK, perangkat desa itu melaksanakan tugas yang diberikan Kades dan pemerintah diatasnya"tegas Kades Hou.
Namun saat ditanya wartawan apakah benar FL tidak menerima Tukin PPKD karena tidak mau menandatangani LPJ TA 2024 ?
Kades Hou ini tidak mau meresponnya, hanya menjawab "Tanya saja sama FL'" jawab Kades Hou singkat.
Camat Bawalato yang coba dihubungi via selulernya, terkait masalah Tukin PPKD ini, belum merespon.
Ditempat terpisah Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara/LIN Kepulauan Nias Abiyudin Zai yang diminta tanggapannya mengatakan terkait masalah Tunjangan Kinerja perangkat desa, seharusnya wajib diterima oleh mereka yang bekerja sebagai perangkat desa, karena Tukin PPKD itu adalah hak mereka, tidak boleh dikesampingkan atau diperlakukan semena-mena oleh Kades.
"Keberadaan seksi kesra ini merupakan unsur penting dalam roda pemerintahan desa. Maka bila unsur kesra ini diabaikan, akan berimbas pada kelancaran tugas-tugas pemdes. Namun bila benar informasi bahwa Kades Hou merangkap jabatan sebagai Guru di salahsatu SMPN, maka saya minta agar hal ini menjadi atensi kepada Bupati Nias agar meninjau ulang jabatan rangkap Kades Hou, karena berpotensi langgar peraturan dan permendagri." ujar ketua DPC LIN Kepulauan Nias ini.
(Tim-red)