• Jelajahi

    Copyright © Tempo Daily
    Best Viral Premium Blogger Templates

    monetag multi

    copas

    Iklan

    PN Gunungsitoli Periksa Keterangan Dua Saksi Ahli RSUD Thomsen Dan RS Bethesda, Terkait Perkara Penganiayaan Anak.

    Rabu, 18 Juni 2025, Juni 18, 2025 WIB Last Updated 2025-06-18T11:53:30Z


    Tempodaily.com, Gunungsitoli -


    Sidang perkara pidana anak nomor 6/Pid.sus-Anak/2025/PN.Gst, yang saat ini hampir memasuki babak akhir pembacaan  putusan hakim yang akan dilaksanakan pada Kamis (26/6/2025) mendatang.


    Hakim yang menangani perkara pidana anak yakni Junter Sijabat, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ahli untuk diambil keterangannya pada sidang perkara pidana anak yang digelar hari selasa (17/6/2025) lalu.


    Humas PN Gunungsitoli yang dikonfirmasi awak media Selasa (17/6), membenarkan bahwa betul telah dilaksanakan sidang pemeriksaan saksi ahli dalam perkara pidana anak nomor :6/pidsus.anak/2025/PN GST.


    "Ya betul telah dilaksanakan pemeriksaan saksi ahli sebanyak 2 (dua) orang, dari rumah sakit yang berbeda. 


    Yang satu ahli dibidang visum et repertum dari RSUD Thomsen Gunungsitoli, dan yang satu lagi ahli bidang radiologi dari RS Swasta Bethesda Gunungsitoli. Namun Humas PN ini tidak tahu nama kedua orang tersebut, nanti pada putusan hakim bisa dilihat nama-nama saksi ahli". ujarnya.


    Ia juga menjelaskan terkait hasil dari pemeriksaan keterangan kedua saksi ahli ini Gabriel tidak mengetahuinya, itu hanya hakim yang menilainya".kilah Gabriel


    Saat ditanya sejauh mana pengaruh hasil pemeriksaan saksi ahli ini terhadap keputusan hakim pada Kamis 26/6  kepada ke 4 (empat) pelaku kekerasan anak ?


    "Sesuai ketentuan pasal 182 ayat (3, 4) kitab undang-undang hukum acara pidana, Putusan Hakim diambil dari surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti di persidangan. Nah segala sesuatu yang terbukti dalam persidangan sumbernya diambil dari alat bukti yang dihadirkan oleh masing-masing pihak". Jelas Gabriel.


    Lebih jauh Gabriel menegaskan bahwa pasal 184 ayat (1) kuhap telah menentukan apa saja alat bukti yang sah, yakni :1.keterangan saksi,  2.surat-surat,  3.keterangan Ahli, 4.petunjuk, 5.keterangan terdakwa. Jadi 5 (lima) alat bukti ini yang dianggap sah didepan persidangan". Tegasnya


    Humas PN ini juga tidak membantah bahwa selama ini proses persidangan telah berjalan mulai dari tahap tuntutan, pembelaan dan replik. Nah harusnya masuk pada agenda putusan, tapi koq dibuka lagi dengan memeriksa keterangan saksi ahli dari RSUD Thomsen dan RS Bethesda?


    "Sesuai ketentuan pasal 182 ayat (2) KUHAP diatur bahwa meski hakim telah memutuskan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, namun dapat dibuka sekali lagi karena jabatannya dan atau atas permintaan jaksa penuntut umum" tandas Gabriel Lase, SH.,MH (Humas PN Gunungsitoli)


    Sebagaimana diketahui sidang perkara penganiayaan terhadap korban anak ETMZ (17) yang dilakukan oleh MSC (16), JFL (17), FT (16) dan ADL (17), ke 4 (empat) pelaku yang juga masih tercatat sebagai siswa SMAN.1 Gunungsitoli, sempat ditahan di Lapas kelas IIB Gunungsitoli, dan akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim pada Kamis (26/6/2025), 


    Terpisah, orang tua korban yang diminta tanggapannya menyikapi putusan hakim yang akan dibacakan pada Kamis depan, menyatakan masih percaya pada hakim yang akan memutuskan perkara ini.


    "Saya percaya majelis hakim yang menangani perkara ini adalah perpanjangan tangan Tuhan dibumi ini untuk memberi keadilan. 


    Maka harapan saya kiranya Hakim yang mengadili perkara ini nantinya akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi anak kami ETMZ (17) sebagai korban penganiayaan oleh para pelaku.

    (Tim-red)


    Komentar

    Tampilkan