Tempodaily.com, Gunungsitoli -
Penasehat Hukum (PH) Korban kekerasan dan anak "Seven P. Zebua, SH.,MH, meminta Komitmen Majelis Hakim Junter Sijabat, SH.,MH, yang mengadili Perkara Anak sesuai Perkara Nomor :6/Pid.Sus-Anak /2025/PN Gst, agar melakukan Penahanan kembali kepada ke 4 (Empat ) Pelaku Penganiyaan dan kekerasan terhadap Anak, setelah selesai menghadapi Ujian Sekolah.
"Saya meminta Komitmen Hakim Junter Sijabat, yang mengadili perkara Anak tersebut agar ada Komitmennya melakukan Penahanan kepada para Pelaku kekerasan Penganiayaan Anak setelah Ujian Sekolah selesai". Ucapnya kepada awak media melalui Selulernya, Jum,at (13/06/2025).
Sebagaimana di ketahui sebelumnya bahwa Hakim Junter Sijabat, S.H.,telah melakukan penahanan kepada ke 4 Pelaku kekerasan anak yakni : MSC (16), JFL (17), FT (16), ADL (17), ke empatnya masih berstatus pelajar SMAN.1 Gunungsitoli.
Mereka ditahan mulai dari Senin tgl 26/5/2025 selama sepuluh hari, namun pada Rabu tgl 28/06/2025, Hakim Junter Sijabat telah melakukan penangguhan kepada para Pelaku Anak dengan dalih karena ke 4 (empat ) pelaku akan mengikuti Ujian di SMAN 1 Gunungsitoli mulai dari Senin tgl 02/06/2025 s/d tgl 12/06/2025., dan juga adanya jaminan dari para orangtua tersangka.
Saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan Penahanan para pelaku kepada Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli "Gabriel Lase, SH", menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Hakim yang mengadili perkara tersebut sampai saat ini masih belum ada pencabutan Penangguhan penahanan Anak, dan sesuai Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang sistem Peradilan Anak bahwa penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal mempunyai Jaminan Dari Orangtua yang menjamin bahwa Anak tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan/atau merusak barang bukti, dan tidak akan melakukan tindak pidana.
Maka sesuai ketentuan peraturan dan Undang-undang tersebut, Hakim tidak dapat melakukan penahanan kepada para Pelaku kekerasan anak.
Apabila ada putusan berkekuatan Hukum tetap dan tidak ada Upaya Hukum dan pelaku terbukti bersalah, maka para pelaku menjalani Hukuman pembinaan". Sebut Gabriel.
Terpisah, kepada awak media, EZ sebagai orangtua korban berpendapat tentang pernyataan Hakim yang mengadili Perkara Anak tersebut bahwa seyogianya setalah Ujian selesai, para Pelaku Anak ditahan kembali.
"Seharusnya Hakim Wajib melakukan penahanan kembali terhadap para pelaku karena pada sidang sebelumnya hakim beralasan para pelaku akan menghadapi ujian kenaikan kelas. Nah, tentunya setelah selesai Ujian seyogianya segera dilakukan penahanan kembali.
"Saya memohon kepada Hakim yang mengadili Perkara Anak saya tersebut, agar memberikan keadilan yang sedil-adinya bagi kami sebagai korban kekerasan anak a.n ETMZ (17), sesuai dengan peraturan dan ketentuan Hukum yang berlaku di NKRI". Harapnya.
(Tim-red)