• Jelajahi

    Copyright © Tempo Daily
    Best Viral Premium Blogger Templates

    monetag multi

    copas

    Iklan

    Penasihat Hukum Korban Kekerasan Anak, Desak Majelis Hakim Agar Komitmen Dan Melakukan Penahanan Kembali Para Pelaku Aniaya Anak.

    Jumat, 13 Juni 2025, Juni 13, 2025 WIB Last Updated 2025-06-13T08:43:50Z

     


    Tempodaily.com, Gunungsitoli -


    Penasehat Hukum (PH) Korban kekerasan dan anak "Seven P. Zebua, SH.,MH, meminta Komitmen  Majelis Hakim Junter Sijabat, SH.,MH, yang mengadili Perkara Anak sesuai Perkara Nomor :6/Pid.Sus-Anak /2025/PN Gst, agar melakukan Penahanan kembali kepada ke 4 (Empat ) Pelaku Penganiyaan dan kekerasan terhadap Anak, setelah selesai menghadapi  Ujian Sekolah.


    "Saya  meminta Komitmen Hakim Junter Sijabat, yang mengadili perkara Anak tersebut agar ada Komitmennya  melakukan Penahanan kepada para Pelaku kekerasan Penganiayaan Anak setelah Ujian Sekolah selesai". Ucapnya kepada awak media melalui Selulernya, Jum,at (13/06/2025).


    Sebagaimana di ketahui sebelumnya bahwa Hakim Junter Sijabat, S.H.,telah melakukan penahanan  kepada ke 4 Pelaku kekerasan anak yakni :  MSC (16), JFL (17), FT (16),  ADL (17), ke empatnya masih berstatus pelajar SMAN.1 Gunungsitoli. 



    Mereka ditahan mulai dari Senin  tgl  26/5/2025 selama sepuluh hari, namun pada Rabu tgl 28/06/2025, Hakim Junter Sijabat telah melakukan penangguhan kepada para  Pelaku Anak dengan dalih karena ke 4 (empat ) pelaku akan mengikuti Ujian di SMAN 1 Gunungsitoli mulai dari Senin  tgl 02/06/2025 s/d tgl 12/06/2025., dan juga adanya jaminan dari para orangtua tersangka.


    Saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan Penahanan para pelaku kepada Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli "Gabriel Lase, SH", menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Hakim yang mengadili perkara tersebut  sampai saat ini masih belum ada pencabutan Penangguhan penahanan Anak, dan sesuai Pasal 32 ayat 1  Undang-Undang  sistem Peradilan Anak bahwa penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal mempunyai Jaminan Dari Orangtua yang menjamin bahwa Anak tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan/atau merusak  barang bukti, dan tidak akan melakukan tindak pidana.


    Maka sesuai ketentuan peraturan dan Undang-undang tersebut, Hakim tidak dapat melakukan penahanan kepada para Pelaku kekerasan anak. 


    Apabila ada putusan  berkekuatan Hukum  tetap dan tidak ada Upaya Hukum dan pelaku terbukti bersalah, maka para pelaku menjalani Hukuman pembinaan". Sebut Gabriel.


    Terpisah, kepada awak media, EZ sebagai orangtua korban  berpendapat tentang pernyataan Hakim yang mengadili Perkara Anak tersebut bahwa seyogianya setalah Ujian selesai, para Pelaku Anak ditahan kembali.


    "Seharusnya Hakim Wajib  melakukan penahanan kembali terhadap para pelaku karena pada sidang sebelumnya hakim beralasan para pelaku akan menghadapi ujian kenaikan kelas. Nah, tentunya setelah selesai Ujian seyogianya segera dilakukan penahanan kembali.


    "Saya memohon kepada Hakim yang mengadili Perkara Anak saya tersebut, agar memberikan keadilan yang sedil-adinya bagi kami sebagai korban kekerasan anak a.n ETMZ (17), sesuai dengan peraturan dan ketentuan  Hukum yang berlaku di NKRI". Harapnya.

    (Tim-red)

    Komentar

    Tampilkan