• Jelajahi

    Copyright © Tempo Daily
    Best Viral Premium Blogger Templates

    monetag multi

    copas

    Iklan

    Orangtua Korban Penganiayaan Anak, Minta Pengadilan Tinggi Dan Badan Pengawasan Hakim MA, Segera Periksa Hakim JS.

    Minggu, 29 Juni 2025, Juni 29, 2025 WIB Last Updated 2025-06-29T13:55:08Z

    ket.foto : Emanuel Zebua, SH.,MH (Orangtua Korban Penganiayaan Anak)



    Tempodaily.com, Gunungsitoli -

    Orangtua korban kekerasan anak ETMZ (17), lakukan Banding atas putusan hakim yang memvonis ke 4 (empat) terpidana pelaku kekerasan anak, dengan bebas bersyarat.


    Putusan bebas bersyarat ini dibacakan oleh hakim tunggal Junter Sijabat, SH.,MH di ruang khusus sidang anak Pengadilan Negeri Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025) sekira pukul 16.00 wib.


    Ke 4 (empat) pelaku pidana kekerasan anak yang juga masih dibawah umur ini yakni : 1.ADL (17), 2.JFL (17), 3.FT (16), 4.MDC (16). 


    Mereka dihadirkan didepan persidangan untuk mendengar putusan yang dibacakan oleh Hakim tunggal Junter Sijabat (JS), SH.,MH.


    Dalam amar putusannya, Hakim menilai ke 4 (empat) terpidana pelaku kekerasan terhadap ETMZ (17), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana  dalam dakwaan alternatif pertama Primair.


    Meski Hakim menjatuhkan pidana kepada Anak ADL (17) dengan pidana penjara selama 10 bulan dan kepada JFL (17), FT (16) dan MDC (16) masing-masing 5 bulan penjara, namun Hakim JS menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena para pelaku melakukan sesuatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) tahun, dengan syarat kepada ke 4 (empat) pelaku kekerasan anak tidak boleh melakukan suatu tindak pidana selama masa percobaan.



    Selain itu kepada ke 4 (empat) terpidana kekerasan anak, diwajibkan mengikuti ibadah sesuai keyakinan masing-masing dengan mencatat isi khutbah dan melaporkannya kepada pembimbing kemasyarakatan dibawah pengawasan Jaksa penuntut umum, serta para pelaku diwajibkan mengikuti pelayanan masyarakat di kantor camat Gunungsitoli dengan total waktu 100 jam dengan durasi 2 jam per hari setiap Kamis dan Jumat dibawah pengawasan penuntut umum dan pembimbing kemasyarakatan.


    Dikonfirmasi via selulernya Jumat (27/6) Humas PN Gunungsitoli Gabriel Lase, SH.,MH menyatakan bahwa sidang perkara pidana anak nomor 6/Pid.sus-Anak/2025/PN.Gst, benar telah dibacakan pada Kamis (26/6/2025) oleh Hakim yang mengadili perkara tersebut.


    "Hakim menyatakan bahwa para pelaku kekerasan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama Primair. Karena itu Hakim berpendapat para pelaku tidak perlu ditahan, namun menghukum mereka dengan pidana bersyarat dan pidana percobaan selama 1 (satu) tahun". Sebut Gabriel.


    Apa pertimbangan Hakim memberi hukuman percobaan kepada para pelaku?. Tanya wartawan.


    "Ya, selain mereka masih muda, masih berpotensi untuk diperbaiki".sahutnya.


    Bagaimana memastikan bahwa para pelaku melaksanakan kewajiban selama menjalani hukuman percobaan selama satu tahun (seperti yang dipersyaratkan) ? Tanya wartawan lagi 


    "Itu tugasnya penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan dari Sibolga, kami tidak bisa mengomentari hal itu" jawabnya singkat.


    Ditempat terpisah, Emanuel Zebua, SH.,MH yang juga sebagai Ketua Bapemperda dan anggota DPRD Kab.Nias Utara ini, kepada awak media menyatakan Banding atas putusan Hakim JS, melalui Jaksa Penuntut Umum.


    "Saya sebagai orang tua korban dari ETMZ (17) merasa kecewa atas putusan Hakim JS yang memutus perkara dengan hukuman percobaan tanpa menjalani penahanan di Lapas, kepada ke 4 (empat) pelaku kekerasan yang mengakibatkan cacat fisik permanen anak saya.


    "Hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan dibumi untuk mengadili dengan benar, namun saya merasa aneh kenapa hakim JS menerapkan pasal-pasal yang tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para pelaku.


    "Parahnya lagi Hakim dalam putusannya menyatakan anak saya tidak cacat permanen, padahal pada sidang-sidang sebelumnya Hakim JS menyatakan anak saya ETMZ (17) sebagai korban penganiayaan berat. Saya menduga Hakim JS ada dibawah tekanan".sebut Emanuel.


    "Ditambahkannya lagi, sebagai contoh kasus baru-baru ini, seorang anak dibawah umur yang menyebar dua foto bugil teman sekolahnya mendekam dalam penjara selama setahun, lalu kasus anak yang memegang payudara sambil berkendara, masuk bui 1 tahun penjara padahal keduanya tak ada cacat fisik, lha ini anak saya cacat permanen koq para pelaku bebas bersyarat ? Tanyanya heran.


    "Lebih jauh Emanuel mengaku mulai merasakan ada yang mengganjal terhadap sikap Hakim JS, yakni sejak ditahannya ke 4 (empat) para pelaku kekerasan, saya sudah merasa ada kejanggalan karena tidak sesuai hukum acara. Saat Hakim JS memerintahkan para pelaku ditahan selama 10 hari di Lapas kelas IIB Gunungsitoli, tapi baru 2 hari mendekam mereka sudah dilepas kembali karena alasan ujian. Namun setelah selesai ujian mereka tidak ditahan. 


    "Sebagai orangtua korban saya mengutuk keras putusan Hakim JS, karena tidak sesuai fakta-fakta yang terbukti di pengadilan. Ia pun mengutip pernyataan Presiden Prabowo yang menaikan gaji Hakim 280%, agar para hakim di negeri ini benar-benar jujur dalam memberikan Putusan pada rakyat yang mencari keadilan".ujar anggota DPRD ini geram


    "Saya akan mencari keadilan pada tahap yang lebih tinggi dan akan melaporkan Hakim JS ke Komisi Yudisial dan Komisi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia agar memeriksa Hakim JS". Tegasnya.

    (Tim-red)

    Komentar

    Tampilkan