Tempodaily.com, Kab.Nias-
Sejumlah warga desa Hou Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias, minta agar Bupati Nias segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan jabatan rangkap yang diemban oleh Falukhata Bawamenewi, S.Pd, yakni selain sebagai Kepala Desa Hou, dia juga merangkap Guru PPPK di SMP Negeri.3 satu atap idanotae Kabupaten Nias Selatan.
Hal ini terungkap saat digelarnya undangan rapat pertemuan warga bersama Kades Hou dan perangkat desa digedung sanggar seni budaya desa Hou pada Rabu (2/7/2025) lalu.
Dimana dalam pertemuan tersebut dua warga desa Hou yakni Nureli Lase dan Ni'osarao Lase mempertanyakan hal yang sama yaitu kebenaran soal jabatan sebagai tenaga pengajar di sekolah SMP Negeri.3 satuatap idanotae Kab.Nisel, namun Kades Hou Falukhata Bawamenewi bungkam tidak menjawab.
Pasalnya beredar dokumen panitia seleksi Nasional Pengadaan ASN TA 2024, dimana dalam dokumen tersebut tertera nama Falukhata Bawamenewi dinyatakan lulus seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab.Nias Selatan.
"Jadi kami ingin memastikan, bila hal itu benar, maka Kades Hou Falukhata Bawamenewi, S.Pd, telah melanggar UU No.6/2014 tentang Desa, dimana rangkap jabatan bagi pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak diperkenankan".sebut Nureli.
"Ditambahkannya, bahwa berdasarkan dokumen Panitia Seleksi Nasional Pengadaan ASN TA 2024, nomor 800.1.2.2/0501/Panselda/B/BKPSDM/2025 yang kami peroleh, ternyata Falukhata Bawamenewi dinyatakan lulus seleksi Kompetensi sebagai guru PPPK tahap-I di lingkungan Pemkab.Nisel.
"Lebih jauh, Nureli menjelaskan bahwa jauh sebelum dinyatakan lolos seleksi, Falukhata Bawamenewi telah mengajar sebagai tenaga honorer di SMPN.3 satu atap idanotae Kab.Nias Selatan dan namanya tercatat di Dapodik dan ter-registrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN)" tandasnya.
" Karena itu, sebagai warga desa kami meminta agar Bapak Bupati Nias segera me-non aktivkan Kades Hou Falukhata Bawamenewi, untuk menghindari asumsi negatif seolah-olah ada kesan pembiaran" tuturnya
Terpisah, Kepala Sekolah (Kasek) SMPN.3 satu atap idanotae Kab.Nisel "Bowonaso Tafonao" saat di konfirmasi via Whats Appnya Senin (30/6/2025), membenarkan hal tersebut.
"Iya pak, benar saya Kepala Sekolah SMPN.3 satu atap idanotae Kab.Nias Selatan sejak tahun 2022. Saya tahu sebelumnya Falukhata Bawamenewi aktif mengajar selama 6 (enam) hari kerja sebagai guru mapel di SMPN.3 ini, namun sejak bulan Januari 2023 sampai sekarang ini, dia tidak begitu aktif lagi (hanya pada hari Sabtu saja ia masuk). Dan saya sebagai Kepala Sekolah tidak berani mengeluarkan datanya dari Dapodik karena ada surat edaran bahwa guru honor yang sudah tercatat namanya di BKN, tidak diperkenankan kepada UPTD untuk mengeluarkan nama tersebut" ujar Bowonaso (Kasek SMPN.3 idanotae).
Kades Hou yang dikonfirmasi terkait rangkap jabatan tersebut via chat di WhatsApp nya, tidak merespon.
(Tim-red)